P2P Lending Syariah | Dapat Cuan Maksimal Tapi Tetap Berkah

Posted on

P2P Lending: Investasi Syariah Tanpa Riba

Kali ini kita akan bahas tentang P2P Lending yang berbasis Syariah. Sebenarnya apa sih itu P2P lending Syariah? Apakah benar-benar Syariah?

Pertanyaan Pertama : Bagaimana sih sebenarnya cara kerja P2P Lending Syariah menurut penelitian Bapak?

Jadi kalau tadi kita bahas ya cara kerja perbedaannya Riba yang antara konvensional dengan Syariah. Nah, sekarang kita akan bahas yang besar, yaitu P2P lending ya. Ini dibuat sebagai sebuah tempat atau sebuah perusahaan yang mempertemukan antara investor atau shohibul maal dengan peminjam atau orang yang ingin melakukan sebuah usaha tetapi kekurangan modal.

Nah, ini kan dipertemukan dalam sebuah aplikasi atau market ini yang namanya P2P lending Syariah. Nah, disinilah konsepnya menghindari unsur-unsur maisir, gharar dan riba tadi terlihat. Jadi, misalkan kalau saya sebagai seorang peminjam, maka saya akan mengajukan sebuah pinjaman tertentu.

p2p lending syariah

Maka disitu saya akan mendapatkan akadnya apa nih di awal. Apakah akadnya sewa-menyewa ataukah akadnya bagi hasil dan lain sebagainya. Nah, sehingga yang jelas ini membuat gharar hilang.

Karena imbalannya nantinya jelas berapa lama saya harus terikat itu jelas dan lain sebagainya serta projectnya apa sih yang mau saya kembangkan. Disitu sehingga saya berhak mendapatkan dana dari situ, Pinjaman Syariah.

Nah, kemudian unsur ribanya juga tidak ada, karena imbal bagi hasilnya ini berdasarkan keuntungan usaha yang saya lakukan sebagai seorang peminjam setelah mendapatkan modal dari pemilik modal atau investor tadi.

Saya membuat kesepakatan diawal sesuai akad, kira-kira saya dapat berapa persen, dan nanti si Peminjamnya kemudian Investornya juga dapat berapa persen. Jadi semua enggak ada unsur persediaannya, unsur gurunya juga enggak ada serta tidak ada bunga sama sekali.

Disini dari pada dasarnya konsep itu sama dengan investasi Syariah pada umumnya ya, yang pertama menghindari unsur-unsur maisir, gharar, dan riba.

Pertanyaan Kedua : Penjelasan tentang perbedaan antara P2P Lending yang konvensional dengan Syariah itu ada di bagian mana ya, Pak Jodi?

Nah, sebenarnya perbedaan antara p2p lending yang konvensional sama yang Syariah itu hampir sama ya Pak di semua instrumen. Jadi, mulai dari pinjaman dari bank kemudian kita berbicara p2p lending, sampai investasi lainnya.

Kalau secara konsep dasar sendiri, sebenarnya kalau yang tidak diperbolehkan dalam Islam itu bunga itu karena dia sudah dipastikan setahun dapat bunga segini, secara persennya itu enggak boleh ternyata. Karena yang namanya usaha, kalau dalam Islam itu melihatnya kadang-kadang bisa untung dan kalah dan bisa rugi.

Jadi, kalau semuanya bebankan sama setiap tahun harus bayar segini, nanti itu akan menyulitkan sih peminjamnya. Jadi, perbedaannya ada di bunganya terdiri banyak ini Pak. Jadi, P2P Lending yang konvensional itu selalu mengenai bunga, sementara seri ah tidak melakukan itu.

Pertanyaan Ketiga : Perbedaan mendasar antara P2P Lending konvensional dengan seri ah apa sih Pak?

Sebenarnya cukup banyak ya Pak, tapi akan kita coba ringkas saja ya. Perbedaan mendasarnya itu terkait dengan pintu pelindung konvensional dengan Syariah adalah di cara kerjanya.

Kemudian ada angkat atapnya, kemudian Riba atau bunga ya yang membedakan, kemudian ada faktor resiko dan juga tahu banyak. Tentunya nanti akan kita jelaskan ya Pak satu persatu.

Pertanyaan Keempat : Penjelasan lengkap tentang konsep mudhorobah dan murobahah dalam P2P lending Syariah, Pak?

Ini kan dibuat sebagai sebuah tempat atau sebuah perusahaan yang mempertemukan antara investor atau shohibul maal dengan peminjam atau orang yang ingin melakukan sebuah usaha tetapi kekurangan modal.

Nah, ini kan dipertemukan dalam sebuah aplikasi atau market ini yang namanya P2P lending Syariah. Nah, disinilah konsepnya menghindari unsur-unsur maisir, gharar dan riba tadi terlihat. Jadi, misalkan kalau saya sebagai seorang peminjam, maka saya akan mengajukan sebuah pinjaman tertentu.

Maka disitu saya akan mendapatkan atap akarnya apa nih di awal. Apakah akadnya sewa-menyewa ataukah akadnya bagi hasil dan lain sebagainya. Nah, sehingga yang jelas ini membuat kultur golnya hilang yaitu unsur gharar hilang.