DTKS BARU: Basis Data Tunggal Program Perlindungan Sosial

Posted on

Kementerian Sosial Mengelola Data Terpadu untuk Mengatasi Kemiskinan

Penanganan Kemiskinan di Indonesia

Salah satu permasalahan sosial yang krusial dialami bangsa Indonesia yakni kemiskinan. Pemerintah telah melakukan berbagai cara dan metode dalam penanganan kemiskinan ini. Salah satunya melalui Kementerian sosial yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah khusus untuk menangani masalah kemiskinan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Dalam membuat program-program kerjanya, Kementerian Sosial menggunakan data-data yang terukur dan teruji. Data-data tersebut merupakan Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kementerian Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga : Aplikasi Cek Bansos : Cara Menggunakan Menu “Usul” dan “Sanggah”

DTKS Sebagai Acuan Program Kesejahteraan Masyarakat

DTKS adalah data induk yang berisi data Pemilu, pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial. DTKS dijadikan acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pembenahan Data dan Teknologi

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan data, Kementerian Sosial melakukan pembenahan data dan peningkatan inklusi dan akuntabilitas melalui aplikasi cek Bansos dan Inovasi layanan publik lainnya. Diharapkan, dengan pembenahan pengelolaan data maka penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Baca Juga : Aplikasi Cek Bansos : Menu Usul dan Sanggah